UU Rujukan Aksi Paspampres Tekel PNS Konawe Dekati Jokowi dari Belakang


Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). (ANT)
MerahPutih.com - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengatakan tindakan pencegatan terhadap seorang pria yang mendekati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari belakang saat kunjungan kerja di RSUD Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur yang ditetapkan undang-undang.
"Terkait adanya video yang beredar di media sosial, Paspampres mengamankan seseorang pada saat Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan doorstop di depan media bertempat di RSUD Kabupaten Konawe Propinsi Sulawesi Tenggara hari Selasa tanggal 14 Mei 2024," kata Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Kav Herman Taryaman, dalam keterangannya dilansir dari Antara, Selasa (14/5).
Herman menjelaskan prosedur yang dimaksud yakni UU TNI No 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP. UU mengatur tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan prosedur operasi standar (SOP) yang dimiliki, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP.
Menurut Herman, jika ada tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke obyek VVIP, anggota Paspampres mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut dari obyek VVIP untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga:
Pria yang Dicegat Paspampres Dekati Jokowi dari Belakang Berstatus PNS Konawe
"Tindakan menjauhkan orang tersebut dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden (Walpri), di mana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden," tutur Herman.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan pria berbaju batik yang sempat diamankan Paspampres itu berstatus PNS Pemkab Konawe.
Yusuf menambahkan pelaku mendekati Jokowi dilatarbelakangi motif ingin mengadukan sesuatu ke Presiden. "Ternyata yang bersangkutan ingin menyampaikan masalah kepegawaian-nya sebagai PNS di Kab. Konawe," tuturnya.
Untuk diketahui, aksi nekat PNS Pemkab Konawe itu dilakukan ketika Jokowi sedang memberikan keterangan pers resmi kepada media di depan lobi RSUD Konawe. Dalam video yang beredar, terlihat anggota Paspampres dengan sigap mencegahnya menghampiri Jokowi, bahkan hingga tubuh Presiden terdorong oleh Paspampres. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pengamanan Peringatan HUT RI Perdana Prabowo, Paspampres: Kesalahan Kecil bakal Berdampak ke Kehormatan Negara

Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun

Mutasi Pati TNI, Mayjen Achiruddin Kembali Jadi Danpaspampres

Superstar Knockout Vol 2: Jeremy Sihotang “Jerstank” Kalahkan Alam Paspampres Syaputra

Pengamanan Paspampres Jaga Paus Fransikus di Kedubes Vatikan

UU Rujukan Aksi Paspampres Tekel PNS Konawe Dekati Jokowi dari Belakang

Stafsus Tegaskan Tak Ada Aturan yang Batasi Jokowi dengan Masyarakat

Setiap Capres dan Cawapres Difasilitasi Puluhan Personel Polisi Pengawal

Paspampres Viral Minta Warga Copot Kaos Caleg PDIP, Gibran: Hoaks

Panglima TNI Janji Transparan Soal Proses Hukum Paspampres Pelaku Pembunuhan
