Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pasangan Suami Istri Sindikat Penipuan Proyek Miliaran Rupiah Diciduk Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Januari 2021
Pasangan Suami Istri Sindikat Penipuan Proyek Miliaran Rupiah Diciduk Polisi

Konferensi pers kasus penipuan yang dibongkar Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menangkap pasangan suami-istri tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 39 miliar.

Pelaku adalah DK alias DW yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif bersama istrinya sendiri inisialnya KA. Mereka hanya diam saja saat ditampilkan ke awak media seraya mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

"Jadi dua pelaku kita lakukan penahanan sampai saat ini berdasarkan laporan dari (korban) ARN ke Polda tanggal 21 Januari (2019) bahwa korban merasa ditipu, digelapkan uangnya, dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga

Selesaikan Masalah Investasi, Jouska Minta Waktu Pada Klien

Penipuan dilakukan kedua tersangka sejak Januari 2019. Keduanya menawarkan korban untuk berinvestasi di sejumlah proyek yang ternyata fiktif.

Kedua tersangka bekerja sama mengelabui korban. Dimana tersangka DK yang menggunakan KTP palsu berperan membujuk korban. Sedangkan istrinya, KA bertugas menerima transfer dari suaminya.

"Dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi yang disampaikan tersangka. KA, istrinya, berperan yang menerima transferan dari suaminya," jelasnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk membeli sebidang tanah dan rumah. Tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perbuatannya itu.

Konferensi pers kasus penipuan yang dibongkar Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

"Dia TPPU pasif karena dari hasil kejahatan dibelikan kembali untuk mencuci uangnya dalam bentuk beberapa aset termasuk sebidang lahan dan rumah di daerah perumahan Bintaro Jaya," ucap Yusri.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 39 miliar.

Ada lima orang lain yang terlibat, namun hanya DK dan KA yang ditahan. Dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong sehingga korban menjadi yakin.

Baca Juga

Ini Pendapat Ahli Keuangan Soal Kasus Jouska

Salah satunya untuk meyakinkannya adalah dia seorang anak mantan putra pejabat Polri dan menjanjikan keuntungan besar investasi tambang. "Sehingga korban menjadi yakin menginvestasikan uangnya," ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Knu)

#Penipuan #Kasus Penipuan #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Amankan Puluhan Agenda di Jakarta dan Sekitarnya
Secara keseluruhan terdapat 47 agenda yang mendapat pelayanan pengamanan, terdiri atas tiga kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Amankan Puluhan Agenda di Jakarta dan Sekitarnya
Indonesia
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Bagikan