Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta
Jumat, 26 Maret 2021 -
Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MTN, pelaku tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam menjalankan aksinya, pelaku bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, dimana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerja baru melalui email palsu bernama recruitment.bni@gmail.com dan website palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan , Kamis (25/3).
Baca Juga
Pecatan Polda Sumsel Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Apartemen
Pelaku juga menyiapkan berbagai persyaratan termasuk dengan uang transportasi yang harus disiapkan calon karyawan jika ingin diterima kerja di bank BNI.
Ternyata, bukan hanya bank BNI yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.
“Misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu recruitment.callbni@gmail.com
Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel.
"Rata-rata sebesar Rp 1.700.000,- yang diharuskan transfer ke rekening tersangka,” kata Yusri.
Baca Juga
Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp 40 juta. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yusri. (Knu)