Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 Maret 2021
Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

Konferensi pers kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MTN, pelaku tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam menjalankan aksinya, pelaku bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, dimana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerja baru melalui email palsu bernama [email protected] dan website palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan , Kamis (25/3).

Baca Juga

Pecatan Polda Sumsel Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Apartemen

Pelaku juga menyiapkan berbagai persyaratan termasuk dengan uang transportasi yang harus disiapkan calon karyawan jika ingin diterima kerja di bank BNI.

Ternyata, bukan hanya bank BNI yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.

“Misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Konferensi pers kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu [email protected]

Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel.

"Rata-rata sebesar Rp 1.700.000,- yang diharuskan transfer ke rekening tersangka,” kata Yusri.

Baca Juga

Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp 40 juta. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yusri. (Knu)

#Penipuan #Kasus Penipuan #Bank BNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Dalam proses pemesanan, pengguna diminta memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, kota tempat tinggal, hingga kontak WhatsApp.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Manfaatkan Antusiasme Pembeli, Situs Palsu Jualan iPhone 18 Bermunculan
Indonesia
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Kasus penipuan Ruben Onsu kini berujung damai. Polres Jaksel siap menggelar perkara kasus ini.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Polisi Siapkan Restorative Justice
Indonesia
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi di usaha jual beli sebuah produk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu, Jumat 28 Agustus Diperiksa Sebagai Tersangka
Indonesia
Kakek Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, UIN Jakarta Bentuk 2 Tim Periset
Raden Mas (RM) Margono Djojohadikoesoemo, kakek Presiden RI Prabowo Subianto dikenal sebagai pendiri Bank Negara Indonesia (BNI)
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Kakek Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, UIN Jakarta Bentuk 2 Tim Periset
Indonesia
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Modus pelaku biasanya mengakui customer service dari GoPay, lalu meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Waspadai Penipuan CS Palsu GoPay! Jangan Sembarang Kasih Data, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Polda Metro Jaya membongkar modus TPPO yang menjanjikan pekerjaan ART di Turki. Kini, tiga WNI sudah dipulangkan dari Libya.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Pelaku Janjikan Kerja ART di Turki
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Jobstreet by SEEK membagikan lima tips aman mencari kerja online agar terhindar dari lowongan palsu, penipuan rekrutmen, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Indonesia
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
KCIC mengimbau masyarakat waspada penipuan tiket Whoosh lewat WhatsApp. Pelaku gunakan logo dan jadwal palsu, arahkan pembayaran ke rekening pribadi. Tiket resmi hanya di kanal KCIC.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Hati-Hati Marak Penipuan Tiket Whoosh Lewat WhatsApp, Begini Modusnya!
Bagikan