Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta
Konferensi pers kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MTN, pelaku tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam menjalankan aksinya, pelaku bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, dimana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerja baru melalui email palsu bernama [email protected] dan website palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan , Kamis (25/3).
Baca Juga
Pecatan Polda Sumsel Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Apartemen
Pelaku juga menyiapkan berbagai persyaratan termasuk dengan uang transportasi yang harus disiapkan calon karyawan jika ingin diterima kerja di bank BNI.
Ternyata, bukan hanya bank BNI yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.
“Misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu [email protected]
Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel.
"Rata-rata sebesar Rp 1.700.000,- yang diharuskan transfer ke rekening tersangka,” kata Yusri.
Baca Juga
Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp 40 juta. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yusri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Staf DPR, Janjikan Korban Jadi Anggota Polri dengan Setoran Rp 750 Juta
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB
Penipu dari Serial Netflix ‘Tindler Swindler’ Ditangkap di Georgia
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen