Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 26 Maret 2021
Modus Pelaku Penipuan Rekrutmen Karyawan BNI dengan Iming-iming Gaji Rp10 Juta

Konferensi pers kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MTN, pelaku tindak pidana manipulasi rekrutmen karyawan Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam menjalankan aksinya, pelaku bertindak sebagai agen perekrut calon tenaga kerja di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.

“Ini berdasarkan laporan langsung dari gedung BNI sendiri, dimana tersangka menawarkan atau membuka recruitment pekerja baru melalui email palsu bernama [email protected] dan website palsu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan , Kamis (25/3).

Baca Juga

Pecatan Polda Sumsel Ditangkap karena Terlibat Penipuan Jual Beli Apartemen

Pelaku juga menyiapkan berbagai persyaratan termasuk dengan uang transportasi yang harus disiapkan calon karyawan jika ingin diterima kerja di bank BNI.

Ternyata, bukan hanya bank BNI yang menjadi objek penyamaran pelaku dalam melakukan penipuan rekrutmen tersebut. Melainkan, juga menjadikan beberapa perusahaan BUMN sebagai objek penipuan.

“Misalnya PT Pertamina, PT WIKA, PT Angkasa Pura, PT Chevron dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Konferensi pers kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)

Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu [email protected]

Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel.

"Rata-rata sebesar Rp 1.700.000,- yang diharuskan transfer ke rekening tersangka,” kata Yusri.

Baca Juga

Polisi Ungkap 2 Kasus Penipuan dengan Modus 'Pemain Burung'

Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp 40 juta. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Yusri. (Knu)

#Penipuan #Kasus Penipuan #Bank BNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Pelaku diduga melakukan penipuan dengan menggunakan promo jasa kepada calon pengantin. Pelaku menawarkan harga murah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Indonesia
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Transjakarta menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan lowongan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Indonesia
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan kegiatan promosi, pengumpulan dana, atau penawaran investasi atas nama Hashim.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Lifestyle
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Sudhista menekankan bahwa pencegahan paling efektif adalah gabungan dari teknologi keamanan yang kuat dan tingkat kesadaran pengguna yang tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Indonesia
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Banyak dari mereka awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak, tapi ternyata dijadikan pekerja paksa dalam aktivitas penipuan online lintas negara.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Desak Aparat Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Online Scam ke Kamboja
Indonesia
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
AR sengaja menggunakan identitas palsu sebagai staf anggota Dewan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang
Bagikan