Mobilitas Warga Depok, Tangerang dan Bekasi bakal Dibatasi
Jumat, 25 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Kepolisian bakal menambah titik pembatasan mobilitas warga tak hanya di 10 wilayah Jakarta saja. Pembatasan itu berpotensi dilakukan di sejumlah kawasan peyangga.
"Penambahan titik-titik di daerah penyangga (Bekasi, Depok, Tangerang)," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6).
Baca Juga
Waspada, Calon Penumpang KRL yang Reaktif COVID-19 Terus Bertambah
Sambodo melanjutkan, pembatasan mobilitas kendaraan tersebut sangat efektif untuk mencegah kerumunan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).
"Signifikan meningkatkan kepatuhan disiplin prokes dan membatasi mobilitas di kawasan-kawasan tertentu," tegasnya.
Sebagai catatan, penyekatan yang berlaku di DKI Jakarta dilakukan di 10 titik yang dianggap rawan keramaian. Penyekatan ini dilakukan dengan pemasangan water barrier dan penempatan personel yang berjaga.

Kesepuluh titik yang menjadi tempat penyekatan adalah sebagai berikut. Kawasan Bulungan (Mulai Traffic Light Bulungan, belakang Kejagung sampai kawasan Mahakam), Jakarta Selatan
Kawasan Kemang (Mulai pertigaan Kem Chicks sampai McD, ke ujung arah selatan dekat Jalan Benda), Jakarta Selatan
Kawasan Gunawarman (Mulai Suryo dan SCBD dari Gunawarman di depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S), Jakarta Selatan
Kawasan Senopati, Jakarta Selatan
Kawasan Sabang (sepanjang Jalan Sabang), Jakarta Pusat
Kawasan Cikini Raya (Jalan Cikini Raya sampai Raden Saleh), Jakarta Pusat
Kawasan Jalan Asia Afrika (Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City), Jakarta Pusat
Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat
Kawasan Boulevard, dan PIK 2, Jakarta Utara. (Knu)
Baca Juga
Wagub DKI Tegaskan Ambulans Partai Bisa Dipakai Angkut Jenazah Pasien COVID-19