MKD DPR Tunda Pemanggilan Rieke PDIP

Senin, 30 Desember 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.

Sedianya Rieke dipanggil pada hari ini, Senin (30/12), buntut pelaporan Alfadjri Aditia Prayoga soal dugaan pelanggaran etik memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

“Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat ditemui hari ini di Jakarta.

Ia menuturkan pemanggilan terhadap Rieke akan dijadwalkan setelah masa reses DPR selesai pada 21 Januari 2025 mendatang. “Habis masa sidang nanti," ungkapnya.

Baca juga:

Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Rieke Beberkan Sejumlah Daerah Jadi Target Pengerukan

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya yang dinilai memprovokasi menolak kebijakan PPN 12 persen.

Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam sebuah konten yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga. Laporan itu teregister dalam surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan