MK Pastikan Penganugerahan Bintang Mahaputera Tak Pengaruhi Independensi

Kamis, 12 November 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Rabu (12/11).

Baca Juga

Jokowi Akan Beri Penghargaan Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo

Fajar menjelaskan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada ukuran obyektifnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan tersebut.

"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," ujarnya.

Dia juga memastikan, terkait judicial review (JR) Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja tidak akan mempengaruhi independensi MK dalam memutus perkara. Menurutnya, enam hakim MK akan objektif dalam memutus perkara.

"Peristiwa apapun Insya Allah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari)
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (ANTARA / Maria Rosari)

Menurut Fajar, penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, justru membuktikan bahwa Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara.

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.

Baca Juga

Mahfud MD: Bintang Mahaputera Hak Gatot Nurmantyo

Sebelumnya, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11). Tiga dari enam hakim MK yang diberi anugerah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Aswanto yang menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul diberi penganugerahan Bintang Mahaputera Utama. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan