MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Jumat, 07 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang akibat adanya pelanggaran dimana calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga merangkap sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, dikutip Jumat (7/6).

Mahkamah dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa ketidakjujuran caleg Susiati Making dan Nani Mariana sebagai KPPS, dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

“Hal ini dapat dipastikan berpotensi tidak profesional dan tidak akuntabel dan/atau kecenderungannya akan menguntungkan diri sendiri atau partainya,” jelas hakim Arief Hidayat.

Terhadap fakta hukum demikian, diyakini oleh Mahkamah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu yang semangatnya sama dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Arief meyakini bahwa pelanggaran ini akan menimbulkan keraguan terhadap validitas dan legitimasi perolehan suara masing-masing Partai Politik.

“Pelanggaran semacam ini juga mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu,” jelas Arief.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Susiati Making, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 3, yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Selain itu, Nani Mariana, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 2, juga menjabat sebagai Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

“Hal ini menyebabkan permasalahan mengenai keabsahan perolehan suara di TPS tersebut,” jelas Arief.

Arief berpendapat, untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih, dan juga untuk menegakkan asas pemilihan umum yang jujur dan adil, harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara.

“Yaitu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (Provinsi) Daerah Pemilihan (dapil) Papua Barat Daya 3,” tutup Arief. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan