MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang akibat adanya pelanggaran dimana calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga merangkap sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, dikutip Jumat (7/6).

Mahkamah dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa ketidakjujuran caleg Susiati Making dan Nani Mariana sebagai KPPS, dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

“Hal ini dapat dipastikan berpotensi tidak profesional dan tidak akuntabel dan/atau kecenderungannya akan menguntungkan diri sendiri atau partainya,” jelas hakim Arief Hidayat.

Terhadap fakta hukum demikian, diyakini oleh Mahkamah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu yang semangatnya sama dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Arief meyakini bahwa pelanggaran ini akan menimbulkan keraguan terhadap validitas dan legitimasi perolehan suara masing-masing Partai Politik.

“Pelanggaran semacam ini juga mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu,” jelas Arief.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Susiati Making, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 3, yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Selain itu, Nani Mariana, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 2, juga menjabat sebagai Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

“Hal ini menyebabkan permasalahan mengenai keabsahan perolehan suara di TPS tersebut,” jelas Arief.

Arief berpendapat, untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih, dan juga untuk menegakkan asas pemilihan umum yang jujur dan adil, harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara.

“Yaitu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (Provinsi) Daerah Pemilihan (dapil) Papua Barat Daya 3,” tutup Arief. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Bagikan