MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang akibat adanya pelanggaran dimana calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga merangkap sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, dikutip Jumat (7/6).

Mahkamah dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa ketidakjujuran caleg Susiati Making dan Nani Mariana sebagai KPPS, dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

“Hal ini dapat dipastikan berpotensi tidak profesional dan tidak akuntabel dan/atau kecenderungannya akan menguntungkan diri sendiri atau partainya,” jelas hakim Arief Hidayat.

Terhadap fakta hukum demikian, diyakini oleh Mahkamah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu yang semangatnya sama dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Arief meyakini bahwa pelanggaran ini akan menimbulkan keraguan terhadap validitas dan legitimasi perolehan suara masing-masing Partai Politik.

“Pelanggaran semacam ini juga mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu,” jelas Arief.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Susiati Making, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 3, yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Selain itu, Nani Mariana, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 2, juga menjabat sebagai Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

“Hal ini menyebabkan permasalahan mengenai keabsahan perolehan suara di TPS tersebut,” jelas Arief.

Arief berpendapat, untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih, dan juga untuk menegakkan asas pemilihan umum yang jujur dan adil, harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara.

“Yaitu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (Provinsi) Daerah Pemilihan (dapil) Papua Barat Daya 3,” tutup Arief. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan