MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam putusannya, MK memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang akibat adanya pelanggaran dimana calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga merangkap sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, dikutip Jumat (7/6).

Mahkamah dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut bahwa ketidakjujuran caleg Susiati Making dan Nani Mariana sebagai KPPS, dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

“Hal ini dapat dipastikan berpotensi tidak profesional dan tidak akuntabel dan/atau kecenderungannya akan menguntungkan diri sendiri atau partainya,” jelas hakim Arief Hidayat.

Terhadap fakta hukum demikian, diyakini oleh Mahkamah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu yang semangatnya sama dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Arief meyakini bahwa pelanggaran ini akan menimbulkan keraguan terhadap validitas dan legitimasi perolehan suara masing-masing Partai Politik.

“Pelanggaran semacam ini juga mencederai prinsip demokrasi dan asas pemilu,” jelas Arief.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Susiati Making, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 3, yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

Selain itu, Nani Mariana, calon anggota DPRD Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (dapil) Sorong 2, juga menjabat sebagai Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

“Hal ini menyebabkan permasalahan mengenai keabsahan perolehan suara di TPS tersebut,” jelas Arief.

Arief berpendapat, untuk mewujudkan prinsip demokrasi yang menghargai setiap suara pemilih, dan juga untuk menegakkan asas pemilihan umum yang jujur dan adil, harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara.

“Yaitu surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (Provinsi) Daerah Pemilihan (dapil) Papua Barat Daya 3,” tutup Arief. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Bagikan