Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan atas 15 permohonan uji materiil pada Rabu siang. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.

Dari 15 permohonan itu, empat di antaranya berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni permohonan nomor 275PUU-XXIII/2025, nomor 280/PUU-XXIII/2025, nomor 73/PUU-XXIV/2026, dan nomor 27/PUU-XXIV/2026.

Kemudian permohonan terkait UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) nomor 264/PUU-XXIV/2026 menyoal fasilitas kuota haji khusus yang dimohonkan oleh Hermawanto. Lalu pengucapan putusan permohonan terkait UU ITE, hubungan luar negeri, dan UU Pemilu.

Baca juga:

DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses

Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan yakni permohonan nomor 280/PUU-XXIV/2026 uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya perbaikan permohonan nomor 278/PUU-XXIV/2026 uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Berikut rincian 15 permohonan yang bakal diputus Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Baca Artikel Asli