MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah dan DPR Didorong Segera Revisi UU Pemilu

Minggu, 05 Januari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden jadi 0 persen harus menjadi momentum memperbaiki sistem pemilu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah dan DPR memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.

“Sekarang ’bola’ ada di tangan Presiden Prabowo Subianto maupun para ketua umum partai politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk menyegerakan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” ujar Doli di Jakarta, Minggu (5/1).

Baca juga:

DPR Jangan Bermanuver Mengingkari Putusan Penghapusan Presidential Threshold

Sebab, tanpa adanya revisi UU, putusan MK itu tak bisa berjalan. Politisi Partai Golkar ini menganggap, penghapusan presidential threshold akan berdampak pada, antara lain, partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan.

Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen.

Doli yang juga politikus Golkar ini yakin, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres itu tidak akan punya makna besar apabila tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu.

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan penghapusan presidential threshold pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.

Baca juga:

Gerindra Hormati Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Dalam beberapa pertimbanganya, MK menyatakan bahwa pengaturan terkait ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah mereduksi dan membatasi hak politik warga negara maupun partai politik selaku peserta Pemilu.

Selain itu, pemberlakuan presidential threshold telah melanggar moralitas, rasionalitas, bahkan menimbulkan ketidakadilan.

MK bahkan berargumen bahwa pengaturan terkait presidential threshold telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 serta tidak sesuai dengan semangat perubahan konstitusi, utamanya pengaturan terkait kedaulatan rakyat. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan