Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang selama ini dianggap berpotensi menjadi pasal karet.

MK menilai frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang terlalu luas dalam penegakan hukum pidana.

Karena itu, penghapusan frasa tersebut dinilai penting untuk menjamin penerapan asas lex certa, yaitu kepastian hukum dalam hukum pidana.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya memahami pertimbangan MK yang menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir beragam.

“Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas, sehingga keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3).

Baca juga:

MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus

Ia menegaskan bahwa KPK tetap akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, fungsi pemberantasan korupsi akan terus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat.

“KPK juga menegaskan bahwa putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara korupsi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga:

Iwakum Tegaskan Kerja Jurnalistik bukan Obstruction of Justice

Dalam putusannya, MK secara khusus menghilangkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut.

Mahkamah menilai frasa “atau tidak langsung” berpotensi memunculkan kriminalisasi yang berlebihan karena memiliki cakupan yang terlalu luas serta membuka ruang multitafsir.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Hermawanto yang mempersoalkan frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dalam permohonannya, ia menilai ketentuan “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum serta membuka peluang kriminalisasi. (Pon)

Baca Artikel Asli