MK Bantah PTUN Kabulkan Gugatan Adik Ipar Jokowi
Kamis, 15 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah kabar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Apalagi hingga hari ini PTUN masih mengagendakan jadwal sidang terkait gugatan yang diajukan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Setahu saya belum ada putusan apa pun terkait gugatan tersebut," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, saat dihubungi lewat pesan singkat, Jakarta, Kamis (15/2).
Baca Juga:
Fajar menambahkan sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar akhir bulan ini. "Sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari besok," ucap Fajar.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah. Perkara itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga:
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Ini Pokok Materinya
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta di Jakarta, Rabu (31/1).
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Jokowi itu sebagai ketua MK.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.
Baca Juga:
Anwar Usman Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Anwar juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan tersebut. (*)
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres