Meski Jadi Tahanan KPK, Besok Romahurmuziy Berlebaran di RS Polri
Selasa, 04 Juni 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membantarkan penahanan tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dengan demikian, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dipastikan tidak akan berlebaran bersama tahanan korupsi lainnya di KPK.
"Masih dibantarkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/6)
Diketahui, penahanan Romi sempat dibantarkan di RS Polri selama sebulan sejak 2 April hingga 2 Mei lalu. Namun, penahanan Romy kembali dibantarkan pada Jumat (31/5) lalu.

"RMY (Romahurmuziy) kembali mengeluh sakit dan setelah dibawa ke RS Polri, sesuai dengan diagnosa dokter di sana, dibutuhkan rawat inap. Sehingga RMY kembali dibantarkan per Jumat (31/5)," kata Febri.
BACA JUGA: Malam Takbiran, Umat Muslim Papua Tak Gelar Pawai
Amankan Malam Takbiran, Polda Metro Jaya Siagakan 5000 Personel
Tak Sempat Melayat, Begini Penilaian Wapres JK Terhadap Sosok Ani Yudhoyono
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.(Pon)