Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Selasa, 23 September 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, adalah wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres No 79 Tahun 2025 diklaim jawaban tegas dari Presiden atas polemik yang selama ini dibicarakan, mengenai apakah pembangunan IKN itu diteruskan atau tidak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memastikan keberlanjutan pembangunan calon ibu kota Indonesia itu menuju Ibu Kota Politik pada 2028.
"Kami tinjau langsung progres atau kemajuan pembangunan IKN," ujar Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman (ABID Ekontim) Kemenkeu Tri Budhianto saat melakukan kunjungan ke IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (23/9).
Ia menegaskan, kunjungan ini memastikan kesiapan rencana pembangunan IKN menuju ibu kota politik pada 2028.
Sejumlah titik strategis di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN, antara lain, Plaza Legislatif, Plaza Yudikatif, proyek peningkatan jalan paket A di KIPP 1B, Training Center PSSI, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, Taman Kusuma Bangsa, serta Rusun ASN 1.
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
"Kontrak kerja dilakukan akhir Oktober 2025, diharapkan berjalan 840 hari atau sekitar 27-28 bulan, sehingga dapat selesai Desember 2027,” demikian ungkapnya.
Ia menegaskan, kunjungan menjadi bagian dari upaya Kemenkeu memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai target.
"Kemenkeu siap berperan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028," katanya. (*)