Menteri Yohana Minta Pelaku Video Porno Anak Dihukum Berat

Selasa, 16 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Maraknya peredaran video porno anak di Kota Bandung tak ayal menarik perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.

Bahkan, Yohana mendesak kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Terkait kasus ini, saya mendorong aparat penegak hukum untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku, tidak hanya dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi, namun juga UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Yohana Rapat Koordinasi bersama Kapolda Jawa Barat terkait tindak lanjut Kasus Video Porno Anak di Bandung, Selasa (16/1).

Yohana pun meminta masyarakat untuk peka dan waspada terkait kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut bisa terjadi kapan dan di mana saja selagi peran masyarakat kurang aktif.

"Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," katanya.

Bahkan, saat disinggung hukuman kebiri bagi pelaku, Yohana menyetujuinya. Tetapi Yohana menekankan bahwa pelaku harus menjalani hukuman pidana terlebih dahulu.

Menteri Yohana juga mengungkapkan langkah yang akan dilakukan Kementerian PPPA yaitu dengan mengirim surat kepada pihak Kedutaan Besar Kanada dan Rusia mengingat adanya indikasi keterlibatan jaringan internasional dari kedua negara dalam kasus tersebut.

Selain itu, koordinasi lebih lanjut dengan Bareskrim Polri untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami tidak dapat bergerak sendiri dalam melindungi anak-anak dari segala macam bentuk kekerasan, perlu sinergi bersama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota maupun Provinsi untuk melibatkan peran masyarakat melalui gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, serta melakukan tindakan preventif yang dimulai dari keluarga," katanya.

Sebelumnya, Menteri Yohana mengunjungi anak-anak korban di P2TP2A untuk mengetahui kondisi mereka.

Yohana juga berdialog dengan psikolog untuk mengetahui perkembangan pemulihan kondisi korban, serta mempersiapkan anak-anak agar dapat kembali bersekolah, dekat dengan keluarga, bermain, dan berkreatif sebagai bentuk pemenuhan hak anak.

"Jika sudah benar-benar pulih, maka anak-anak akan dikembalikan kepada pihak keluarga, dengan pendampingan pemerintah daerah yaitu Dinas PPPA bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan," katanya. (Yugi Prasetyo)

Baca berita terkait video porno anak lainnya: KPAI Minta Publik Tak Merisak Tiga Bocah Korban Video Porno

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan