Menteri Trenggono Ogah Bicara soal Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, ogah bicara soal adanya serfitikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Menurut Trenggono, hal itu merupakan ranah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Saya pasti tidak bisa menjawab, tidak diperbolehkan menjawab kenapa itu lahir itu adalah ranahnya Menteri ATR BPN dan sudah dijawab oleh beliau," kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Baca juga:

Waktunya BPN Bersih-Bersih, Pecat dan Penjarakan Oknum Penerbit HGB Pagar Laut

Trenggono menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya bertugas untuk mengawasi laut secara keseluruhan.

"Kalau saya menjawab asal-asal salah itu, karena tugas dan fungsi saya adalah mengawasi laut mulai dari pesisir sampai ke tengah," ujarnya.

“Ketika ada bangunan yang tidak memiliki izin atau di pulau-pulau sekalipun ada bangunan yang tidak memiliki izin, kami harus hentikan,” sambung Trenggono.

Baca juga:

Soal Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Menteri Trenggono: Masih Penyelidikan

Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya juga hanya bisa memberikan denda administratif apabila terdapat pelanggaran tersebut.

“Dan kewenangan kami hanya sampai pada kewenangan denda administratif,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan