Menteri Susi Umumkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015
Kamis, 10 Desember 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Bersamaan dengan hari HAM Internasional, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti hari ini (10/12) umumkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015.
Peraturan Menteri itu berisi tentang sistem dan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor usaha perikanan. Hal tersebut seiring dengan niatan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan kembali kejayaan bahari.
"Indonesia ingin mengembalikan kejayaan bahari kita. Kita sudah lama dikenal sebagai bangsa yang kuat dan luar biasa," ujar Susi di kantornya, Gedung Mina Bahari I, Lantai 5, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, Kamis, (10/12).
Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Menteri Susi ingin segera memberantas Illegal Fishing. belum lagi telah terkuak beberapa kejadian yang tak layak, Seperti kasus perbudakan oleh PT Benjina beberapa waktu lalu.
"Kalau kita lihat kasus perbudakan anak buah kapal Benjina itu menyadarkan saya. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi juga kepada ABK dalam negeri," katanya.
"Lima ABK Indonesia mati setiap harinya di offshore angola. Lalu ada juga yang sudah 22 tahun mereka bekerja dan dibebaskan hanya dengan membawa 1 kantong keresek baju dan celana," lanjutnya.
Atas dasar itulah, Susi menerbitkan Peraturan Menteri KP HAM Perikanan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap para ABK yang bekerja diatas kapal. (rfd)
BACA JUGA:
- Gempa Maluku 6,9 SR Naikkan Permukaan Air Laut
- Jika Tak Ingin Dicap Bersandiwara, Jokowi Harus Polisikan Setya Novanto
- Hendardi: Setya Novanto Bisa Dijerat dengan Penipuan dan Gratifikasi
- Selamat Hari Hak Asasi Manusia Internasional
- Nestle Terus Dampingi Keluarga Korban Lift