Merahputih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mendorong percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer guna memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah strategis ini bertujuan memastikan kesetaraan di hadapan hukum, terutama dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan personel militer.
Meity mengungkapkan bahwa proses pembenahan regulasi kini telah memasuki tahap akhir. Komisi XIII berkomitmen mengawal sisa pembahasan agar payung hukum tersebut segera memberikan kepastian bagi masyarakat.
Baca juga:
Penghormatan Terakhir Bagi Intelektual Militer dan Reformasi TNI Agus Widjojo
“Dari paparan dan masukan yang kami terima dalam RDP hari ini, Komisi XIII mendorong agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera diselesaikan. Tinggal dua pasal lagi yang perlu direvisi agar prosesnya tuntas,” ujar Meity dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Selain fokus pada peradilan militer, legislator tersebut menggarisbawahi perlunya perhatian khusus terhadap tren kekerasan berbasis gender. Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan menuntut adanya kebijakan yang lebih kuat serta alokasi anggaran yang memadai untuk pencegahan di lapangan.
Koordinasi Lintas Sektoral dan Aksi Nyata
Guna mempercepat agenda legislasi, Komisi XIII segera menjalin koordinasi intensif dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Koordinasi ini memastikan revisi UU Peradilan Militer masuk dalam prioritas pembahasan tahun ini sebagai respons atas aspirasi publik.
Baca juga:
Marak Pelat Nomor TNI-Polri Palsu, Polda Metro Libatkan Polisi Militer TNI
“Kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa ditangani secara biasa. Perlu perhatian khusus, termasuk dukungan dana dan penguatan pengawasan keamanan di tingkat masyarakat,” tambah Meity.
Ia juga menjamin bahwa seluruh aspirasi dari organisasi masyarakat sipil akan bermuara pada tindakan konkret. Komisi XIII berencana menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengeksekusi solusi atas berbagai persoalan HAM yang mendesak.