Menteri PPPA Tolak Solusi Pelaku Perkosaan Nikahi Korban, Tuntaskan Dulu Pidananya

Senin, 11 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menolak solusi penyelesaikan kasus kekerasan seksual atau perkosaan dengan cara menikahkan pelaku dengan korbannya.

"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/11).

Menurut Arifatul, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru. Arifatul mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo.

Baca juga:

LPSK Turun ke Sulteng Selidiki Perkosaan Anak oleh 11 Orang

Menteri Arifatul meminta kasus tersebut harus diselesaikan dulu secara tuntas proses pidananya, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain. "Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya," imbuh anggota Kabinet Merah Putih itu, dikutip Antara.

Lebih jauh, Menteri PPPA itu memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Arifatul juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.

Baca juga:

Kementerian PPPA Dorong Pimpinan Pesantren Tersangka Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan