Menteri PPPA Minta Aparat Hukum Maksimal Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes

Selasa, 05 Juli 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Warga Depok, Jawa Barat digegerkan dengan kasus kekerasan seksual di lingkukan pondok pesantren. Tiga ustaz dan seorang santri telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di sebuah Pondok Pesantren.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong, aparat penegak hukum menghukum maksimal pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:

Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

"Kami berharap aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan dapat segera memproses kasus ini, menetapkan tersangka, serta menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila telah terbukti memenuhi unsur pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," ujar Menteri PPPA dikutip dari Antara, Selasa, (5/7).

Pihaknya telah menemui empat dari sebelas anak yang menjadi korban dalam kasus ini. Saat ini terdapat empat korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun, diduga masih terdapat korban lainnya yang belum berani melapor.

"Dari keempat anak yang sudah melapor, tiga anak sudah divisum dan satu anak lainnya akan menyusul divisum dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Tim SAPA. Salah seorang anak masih mengalami rasa sakit yang diduga akibat kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan yang dialaminya," ujar Menteri PPPA.

Baca Juga:

Menteri PPPA Sebut Kasus Bunuh Diri yang Menimpa NWS Bentuk Dating Violence

Pihaknya menyebut apabila perbuatan terduga pelaku memenuhi unsur Pasal 76D atau 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian bila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

"Salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," kata dia. (*)

Baca Juga:

Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19 Lebih 20 Ribu, Menteri PPPA Harap Tak Ada Tambahan Lagi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan