MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan sangkaan penipuan. Laporan itu dibuat oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.
Yulius pernah menjadi rekan bisnis Agus dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.
Baca Juga
Polisi Pastikan Staf Khusus Mar'uf Amin Tak Terlibat Kasus Penipuan Sertifikasi Halal MUI
"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata pengacara Yulius, Husdi Herman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Husdi mengatakan pelaporan terhadap Agus sudah dilakukan oleh kliennya setelah kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp 500 miliar seperti yang dijanjikan Agus.
Uang tersebut berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus, dan beberapa rekanan lainnya yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT Antam di Malut.
Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014. Bahkan rekan Agus yang bernama Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Ketua MPR Ungkap Marak Penipuan Bermodus Pendirian 'Kerajaan'
Herman menilai, pelaporan ini supaya pihak Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian, maka pada kesempatan bertemu berdua, AS secara lisan akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.
Namun, menurutnya, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi, sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.
Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus sebagai Menteri Perdagangan. Ia berharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum.
"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri. Kami apresiasi Polisi yang cepat memproses laporan ini," jelas Herman.
Baca Juga
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan
Sementara, Polri mengatakan kasus ini akan dilakukan klarifikasi kepada saksi yang ada. Nantinya, jika pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana, maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. (Knu)