Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP

Selasa, 18 November 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (18/11) akan mulai berlaku pada 2026, bersamaan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“KUHAP baru ini kan selesai disahkan. Ini akan langsung berlaku pada 2026 barengan dengan KUHP baru. Secara umum langsung berlaku, hanya tinggal menunggu proses pengundangannya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penjelasan pimpinan Komisi III DPR, Habiburokhman, telah meluruskan beragam informasi keliru atau hoaks yang beredar terkait aturan tersebut.

Baca juga:

Tok, DPR Sahkan UU KUHAP

Menurutnya, pola klarifikasi seperti yang dilakukan Komisi III hari ini akan menjadi model komunikasi baru setiap kali pengesahan undang-undang dilakukan di paripurna.

Ini bentuk klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.

Supratman memastikan bahwa sinkronisasi antara KUHP dan KUHAP sudah dirancang matang.

Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Hukum materil dan formilnya dua-duanya sudah siap,” ujarnya.

Terkait aksi penolakan yang masih muncul, termasuk demonstrasi masyarakat di sekitar Kawasan Gerbang Pancasila, Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.

Menurutnya, KUHAP baru justru merupakan salah satu undang-undang dengan tingkat partisipasi publik paling tinggi.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti KUHAP. Pemerintah melibatkan seluruh perguruan tinggi hukum di Indonesia. Ada yang setuju, ada yang tidak, itu biasa,” katanya.

Ia menegaskan,substansi KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, disusul penguatan restoratif justice dan perluasan ruang lingkup pra-peradilan.

Tiga hal ini menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin dulu terjadi, termasuk memberi perlindungan bagi kelompok disabilitas," ujarnya.

Menanggapi kritik bahwa KUHAP belum memberi ruang lebih besar kepada pengadilan sebelum polisi melakukan penangkapan, Supratman menegaskan bahwa mekanisme upaya paksa tetap wajib melalui pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu dimungkinkan. Secara umum semua tetap lewat pengadilan, dan semua sudah dijelaskan dengan gamblang,” tutupnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan