Menteri Hadi Susun Solusi soal 300 Sertifikat Redistribusi Tanah Disita BLBI
Senin, 27 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membatalkan lahan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik ratusan warga yang sudah ber-SHM (Setifikat Hak Milik) usai dibagikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada 21 September 2021 lalu.
Pernyataan itu diungkapkan warga Jasinga, Kabupaten Bogor bernama Amirullah yang tergabung dalam Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) penerima redistribusi lahan. Ia mengaku khawatir lantaran sertifikat PTSL yang dibagikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor dikatakan palsu atau tidak sah.
Baca Juga:
Menanggapinya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, tengah mencari solusi terkait 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hadi menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," papar Hadi, Senin, (27/6).
Baca Juga:
Kepemimpinan yang Kuat, Menteri Hadi Tjahjanto Dinilai Mampu Berantas Mafia Tanah
Menurutnya, objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.
"Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadi.
Namun demikian, kata dia, dengan adanya permasalahan yang berkembang maka akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya.
"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan kepolisian," kata mantan Panglima TNI ini.
Menurut Hadi, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Hotel di Bogor
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.

Menko Polhukam Mahfud MD saat pemasangan plang penyitaan aset Bogor Raya Golf di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Sebelumnya, melalui akun Twitter resminya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, obyek tanah yang terletak di Jasinga berbeda dengan aset PT Bank AS yang disita Satgas BLBI di Kawasan Bogor Raya Golf, Sukaraja, Bogor, pekan lalu.
Lebih jauh, Mahfud menjelaskan obyek sertifikat warga yang kini menjadi permasalahan itu terkait dengan aset obligor BLBI dari Bank NI atas nama JSJ. (Knu)
Baca Juga:
Gibran Minta Bantuan Menteri Hadi Selesaikan Kasus Sengketa Tanah Sriwedari