Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Hotel di Bogor
Satgas BLBI dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Ketua Pengarahan Satgas BLBI Mahfud MD dalam Upacara Penyitaan Aset di Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), kembali menyita beberapa aset milik para obligor yang sampai saat ini belum melunasi utang.
Aset yang disita milik obligor PT Bank AP atas nama SH dan HH yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, berupa tanah dan bangunan yang berdiri atas nama beberapa perusahaan, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel.
Baca Juga:
Obligor Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI Rp 367,72 Miliar
"Perkiraan awal, nilai aset yang disita lebih kurang Rp 2 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Jawa Barat, Rabu (22/6).
Mahfud menjelaskan SH dan HH merupakan pemilik Bank AP yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,58 triliun.
"Sudah 24 tahun membiarkan utang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum aja di forum yang tepat," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD saat pemasangan plang penyitaan aset Bogor Raya Golf di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Dikarenakan aset yang disita berupa hotel hingga lapangan golf yang memiliki kegiatan ekonomi, Mahfud memastikan, operasional maupun karyawan yang bekerja tidak akan terganggu. Namun, pengelolaan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan dititipkan pada Kepala Desa Sukaraja.
"Ini banyak kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel dan sebagainya. Itu terus silakan beroperasi, tetapi sekarang berada di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT BRD," kata Mahfud.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Ketua Pengarahan Satgas BLBI Mahfud MD dalam Upacara Penyitaan Aset di Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Penyitaan aset ini, tegas Mahfud, dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara). Saat menerima dana BLBI, SH dan HH adalah pemegang saham Bank Aspac yang saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menuturkan, pemerintah bertindak tegas mengambil langkah yang menjadi milik pemerintah. "Biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat," tutup Rionald. (Knu)
Baca Juga:
Satgas BLBI Kejar Terus Ratusan Debitur Dengan Nilai di Atas Rp 25 miliar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat