Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan Hotel di Bogor


Satgas BLBI dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Ketua Pengarahan Satgas BLBI Mahfud MD dalam Upacara Penyitaan Aset di Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), kembali menyita beberapa aset milik para obligor yang sampai saat ini belum melunasi utang.
Aset yang disita milik obligor PT Bank AP atas nama SH dan HH yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, berupa tanah dan bangunan yang berdiri atas nama beberapa perusahaan, termasuk lapangan golf dan fasilitasnya serta dua hotel.
Baca Juga:
Obligor Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI Rp 367,72 Miliar
"Perkiraan awal, nilai aset yang disita lebih kurang Rp 2 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Jawa Barat, Rabu (22/6).
Mahfud menjelaskan SH dan HH merupakan pemilik Bank AP yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,58 triliun.
"Sudah 24 tahun membiarkan utang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum aja di forum yang tepat," kata Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD saat pemasangan plang penyitaan aset Bogor Raya Golf di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Dikarenakan aset yang disita berupa hotel hingga lapangan golf yang memiliki kegiatan ekonomi, Mahfud memastikan, operasional maupun karyawan yang bekerja tidak akan terganggu. Namun, pengelolaan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan dititipkan pada Kepala Desa Sukaraja.
"Ini banyak kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel dan sebagainya. Itu terus silakan beroperasi, tetapi sekarang berada di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT BRD," kata Mahfud.

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipimpin Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan Ketua Pengarahan Satgas BLBI Mahfud MD dalam Upacara Penyitaan Aset di Sukaraja, Bogor, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Penyitaan aset ini, tegas Mahfud, dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913 (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara). Saat menerima dana BLBI, SH dan HH adalah pemegang saham Bank Aspac yang saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menuturkan, pemerintah bertindak tegas mengambil langkah yang menjadi milik pemerintah. "Biarlah ini menjadi sesuatu yang kita kembalikan kepada rakyat," tutup Rionald. (Knu)
Baca Juga:
Satgas BLBI Kejar Terus Ratusan Debitur Dengan Nilai di Atas Rp 25 miliar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
