Satgas BLBI Kejar Terus Ratusan Debitur Dengan Nilai di Atas Rp 25 miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 April 2022
Satgas BLBI Kejar Terus Ratusan Debitur Dengan Nilai di Atas Rp 25 miliar

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset tanah seluas 340 hektare miliki obligor Agus Anwar di Bogor, Jabar, Kamis (31/3/2022). ANTARA/HO-Satgas BLBI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur sebesar Rp 19,16 triliun dengan luas tanah 19.988.942 meter persegi per 31 Maret 2022.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyatakan,Satgas BLBI hanya mengurus aset properti dan aset kredit dengan nilai Rp 25 miliar ke atas.

Baca Juga:

Satgas BLBI Telah Sita Aset Obligor Setara Rp 20 Triliun

"Hasil Satgas sampai 31 Maret 2022 adalah Rp 19,16 triliun dengan luas tanah 19.988.942 meter persegi," katanya di Jakarta, Jumat (22/4).

Secara rinci, jumlah tersebut meliputi dalam bentuk uang atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara sebesar Rp 371,29 miliar atau 1,94 persen dari Rp 19,16 triliun.

Kemudian, dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain sebesar Rp 12,25 triliun dengan luas tanah 19.129.823 meter persegi atau 63,97 persen dari total yang berhasil dikumpulkan.

Selanjutnya, dalam bentuk penguasaan aset properti dengan nilai Rp 5,38 triliun dengan luas tanah 530.140 meter persegi atau 28,11 persen.

Terakhir, yaitu dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp1,14 triliun dengan luas tanah 328.970 meter persegi atau 5,98 persen.

Hasil Rp 19,16 triliun ini didapat dari 46 obligor atau debitur tahap pertama dengan profil tujuh orang berusia 50-60 tahun, 12 orang berusia 61-70 tahun, 22 orang berusia lebih dari 71 tahun dan lima orang yang telah meninggal sehingga menjadi tanggung jawab ahli warisnya.

Dari 46 orang debitur atau obligor BLBI tersebut 35 orang di antaranya tinggal di dalam negeri sedangkan 11 orang sisanya berada di luar negeri seperti Singapura

"Akan ada tahap dua dan tiga yang menyusul karena masih ada ratusan debitur dengan nilai di atas Rp 25 miliar," ujar Purnama.

Sementara itu, Purnama menuturkan hak negara yang harus dikumpulkan dari seluruh obligor dan debitur BLBI mencapai Rp 110,45 triliun jika dilihat berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita 2 Bidang Tanah di Jakarta Milik Obligor Kaharudin Ongko

Jumlah itu meliputi aset kredit Rp 101,8 triliun, aset properti Rp 8,06 triliun, aset saham Rp 77,9 miliar, aset inventaris Rp 8,47 miliar, aset nostro Rp 5,2 miliar dan aset surat berharga Rp 489,4 miliar.

Untuk aset kredit Rp101,8 triliun terdiri atas eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Rp82,94 triliun, eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp8,83 triliun serta eks bank dalam likuidasi (BDL) Rp10,03 triliun.

"Saat ini, aset eks BLBI yang ada di LKPP Rp110,45 triliun, ini yang harus diselesaikan Kemenkeu. Sebagian dari ini yaitu aset properti dan kredit ditangani Satgas BLBI, tapi itu untuk aset yang nilainya Rp25 miliar ke atas," jelas Purnama.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan pihaknya bertugas untuk menagih hak negara dari para obligor dan debitur hanya sampai 2023.

"Masa kerja kita sampai Desember 2023, jadi kita menentukan prioritas. Artinya kita fokus pada jumlah yang menurut kita cukup materiil," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Milik Obligor Agus Anwar di Bogor

#BLBI #Kasus BLBI #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Bagikan