Satgas BLBI Kejar Terus Ratusan Debitur Dengan Nilai di Atas Rp 25 miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 April 2022
Satgas BLBI Kejar Terus Ratusan Debitur Dengan Nilai di Atas Rp 25 miliar

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset tanah seluas 340 hektare miliki obligor Agus Anwar di Bogor, Jabar, Kamis (31/3/2022). ANTARA/HO-Satgas BLBI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur sebesar Rp 19,16 triliun dengan luas tanah 19.988.942 meter persegi per 31 Maret 2022.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi menyatakan,Satgas BLBI hanya mengurus aset properti dan aset kredit dengan nilai Rp 25 miliar ke atas.

Baca Juga:

Satgas BLBI Telah Sita Aset Obligor Setara Rp 20 Triliun

"Hasil Satgas sampai 31 Maret 2022 adalah Rp 19,16 triliun dengan luas tanah 19.988.942 meter persegi," katanya di Jakarta, Jumat (22/4).

Secara rinci, jumlah tersebut meliputi dalam bentuk uang atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara sebesar Rp 371,29 miliar atau 1,94 persen dari Rp 19,16 triliun.

Kemudian, dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain sebesar Rp 12,25 triliun dengan luas tanah 19.129.823 meter persegi atau 63,97 persen dari total yang berhasil dikumpulkan.

Selanjutnya, dalam bentuk penguasaan aset properti dengan nilai Rp 5,38 triliun dengan luas tanah 530.140 meter persegi atau 28,11 persen.

Terakhir, yaitu dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp1,14 triliun dengan luas tanah 328.970 meter persegi atau 5,98 persen.

Hasil Rp 19,16 triliun ini didapat dari 46 obligor atau debitur tahap pertama dengan profil tujuh orang berusia 50-60 tahun, 12 orang berusia 61-70 tahun, 22 orang berusia lebih dari 71 tahun dan lima orang yang telah meninggal sehingga menjadi tanggung jawab ahli warisnya.

Dari 46 orang debitur atau obligor BLBI tersebut 35 orang di antaranya tinggal di dalam negeri sedangkan 11 orang sisanya berada di luar negeri seperti Singapura

"Akan ada tahap dua dan tiga yang menyusul karena masih ada ratusan debitur dengan nilai di atas Rp 25 miliar," ujar Purnama.

Sementara itu, Purnama menuturkan hak negara yang harus dikumpulkan dari seluruh obligor dan debitur BLBI mencapai Rp 110,45 triliun jika dilihat berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita 2 Bidang Tanah di Jakarta Milik Obligor Kaharudin Ongko

Jumlah itu meliputi aset kredit Rp 101,8 triliun, aset properti Rp 8,06 triliun, aset saham Rp 77,9 miliar, aset inventaris Rp 8,47 miliar, aset nostro Rp 5,2 miliar dan aset surat berharga Rp 489,4 miliar.

Untuk aset kredit Rp101,8 triliun terdiri atas eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Rp82,94 triliun, eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp8,83 triliun serta eks bank dalam likuidasi (BDL) Rp10,03 triliun.

"Saat ini, aset eks BLBI yang ada di LKPP Rp110,45 triliun, ini yang harus diselesaikan Kemenkeu. Sebagian dari ini yaitu aset properti dan kredit ditangani Satgas BLBI, tapi itu untuk aset yang nilainya Rp25 miliar ke atas," jelas Purnama.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan pihaknya bertugas untuk menagih hak negara dari para obligor dan debitur hanya sampai 2023.

"Masa kerja kita sampai Desember 2023, jadi kita menentukan prioritas. Artinya kita fokus pada jumlah yang menurut kita cukup materiil," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Satgas BLBI Sita Aset Tanah 340 Hektar Milik Obligor Agus Anwar di Bogor

#BLBI #Kasus BLBI #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Bagikan