Menteri ESDM Jonan Keluarkan Harga BBM Sampai Maret 2018

Rabu, 27 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan tarif listrik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan periode tiga bulan terakhir.

"Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir," kata Menteri Jonan pada konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (27/12).

Dengan ketetapan tersebut, besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut, 1) Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp415 per kWh; 2) Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp586 per kWh; 3) Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp1.352 per kWh; dan 4) pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Selain tarif listrik yang tidak naik, Menteri Jonan juga menyatakan bahwa harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan minyak tanah, serta BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

"Harga eceran BBM untuk yang gasoline RON 88 atau yang biasa disebut premium dan juga gasoil 48 atau solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," kata Jonan.

Ia menegaskan, terhitung 1 Januari mendatang, harga jual BBM tertentu dan khusus penugasan sebagai berikut, 1) minyak tanah Rp 2.500 per liter; 2) minyak solar Rp 5.150 per liter; dan 3) bensin Premium RON 88 Rp 6.450 per liter.

Di samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Jonan mengatakan, upaya pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik dan BBM tertentu untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Penetapan pemerintah tidak naik ini satu-satunya karena mempertimbangkan daya beli masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April sampai 30 Juni 2018 akan ditetapkan kemudian. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan