Menteri Bahlil Laporkan Tempo ke Dewan Pers

Senin, 04 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo.co dan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Senin (4/3).

Langkah itu diambil sebagai tanggapan atas konten pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan melalui kanal Youtube.

Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa didampingi Kabiro Hukum Kementerian Investasi/BKPM Rilke Jeffri Huwae.

Baca Juga:

KPK Pastikan Bakal Periksa Menteri Bahlil

Perwakilan Bahlil diterima langsung Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (4/3) siang.

Bahlil menyayangkan konten podcast yang ditayangkan Sabtu, 3 Maret 2024 dan pemberitaan liputan investigasi Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 bertajuk “Main Upeti Izin Tambang".

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina dalam keterangannya.

Baca Juga:

Dipuji Wartawan tak Mudah Baper, Sandiaga Akui Enggak Punya Buzzer

Menurut Tina, karya jurnalistik Tempo tersebut dinilai merugikan politikus Partai Golkar itu karena tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik, karena memberi kesan negatif kepada Bahlil dan juga Kementerian Investasi/BKPM..

"Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” ungkap Tina.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Dugaan Pejabat BKPM Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan