MerahPutih.com - Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat melayangkan teguran keras kepada perusahaan pengembang teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) terkait penggunaan konten berita tanpa kompensasi bagi industri media.
Ia menegaskan setiap platform AI memiliki kewajiban membayar royalti apabila menggunakan karya jurnalistik sebagai basis data pengembangan teknologi mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa yang menjadi agenda utama peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2).
Komaruddin menilai praktik pengambilan data secara otomatis oleh mesin AI tanpa mekanisme bagi hasil merupakan bentuk ketidakadilan nyata bagi industri media.
“Wartawan sudah jerih payah memproduksi berita, tapi kemudian disedot AI dan tidak dapat royalti, itu tidak adil. Ini adalah perampokan terhadap karya jurnalistik,” tegas Komaruddin dalam keterangannya, Senin (9/2).
Baca juga:
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pers
Iwakum Terima Penghargaan PWI dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026
Ia juga menyoroti kontras antara besarnya biaya produksi berita—terutama liputan investigasi yang mendalam—dengan pendapatan media yang terus tergerus oleh dominasi platform digital dan teknologi otomatisasi.
Karena itu, Dewan Pers mendesak penguatan implementasi publisher rights (hak penerbit) secara lebih ketat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem kerja sama yang transparan antara perusahaan pers dan platform teknologi.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memastikan adanya kompensasi finansial yang adil bagi perusahaan pers serta melindungi keberlanjutan industri media lokal di tengah gempuran teknologi global.
Penegasan Dewan Pers ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan teknologi global agar lebih menghargai hak kekayaan intelektual para jurnalis di Indonesia. (Knu)