Menteri ATR/BPN Ungkap Temukan Banyak SHM di atas Lahan Hutan

Kamis, 30 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menemukan fakta terkait adanya sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan.

Kementerian ATR/BPN pun menggandeng Kementerian Kehutanan dalam program tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih sertifikat.

Hal itu disampaikan Nusron saat membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

"Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat," kata Nusron.

Baca juga:

Pemerintah Tandai Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

Politikus Golkar itu pun memastikan, pemerintah telah menemukan solusi untuk masalah tersebut. Kementerian ATR/BPN telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.

"Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya," tegasnya.

"Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan," sambung Nusron. (Pon)

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Batalkan 50 SHGB Pagar Laut Tangerang, Masih Bakal Bertambah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan