Merahputih.com - Laju deforestasi 2025 yang meningkat signifikan memicu desakan keras dari DPR RI agar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melakukan langkah luar biasa.
Peningkatan kerusakan hutan ini bukan lagi sekadar masalah ekologi, melainkan ancaman nyata yang telah merenggut ribuan nyawa melalui bencana alam ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa hilangnya tutupan hutan menjadi pemicu utama tingginya intensitas bencana hidrometeorologis.
Baca juga:
Besok Prabowo Salat Idul Fitri di Aceh, Malam Ini Takbiran di Sumatra Utara
Menurutnya, aktivitas ekonomi berbasis lahan seperti pertambangan dan perkebunan telah menciptakan lubang besar dalam tata kelola kehutanan nasional.
“Peningkatan deforestasi merupakan sinyal bahaya bagi masa depan ketahanan lingkungan di Indonesia. Kita tidak bisa lagi melihat ini sebagai fenomena alam biasa, karena salah satu pemicu utamanya adalah hilangnya tutupan hutan kita,” ujar Jaelani, Jumat (3/4).
Tragedi Sumatera Utara Jadi Peringatan Keras
Kerusakan hutan tersebut berdampak langsung pada tragedi kemanusiaan di Pulau Sumatera bagian utara. Bencana dahsyat yang melanda Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh tercatat menelan korban jiwa lebih dari 1.000 orang. Selain itu, puluhan ribu rumah warga hancur dan puluhan ribu hektare lahan pertanian lumpuh total.
Jaelani menilai kejadian di Sumatera merupakan harga mahal yang harus dibayar akibat kelalaian menjaga ekosistem. Pemerintah tidak boleh lagi berkompromi dengan para pelaku perusak hutan yang hanya mementingkan keuntungan jangka pendek.
Baca juga:
Penegakan Hukum dan Teknologi Satelit
Menyikapi situasi darurat ini, Komisi IV DPR RI meminta Kemenhut memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu. Penggunaan teknologi pemantauan hutan berbasis satelit menjadi solusi mutlak agar deteksi aktivitas ilegal dapat berlangsung secara real-time.
“Kementerian Kehutanan harus memperkuat penegakan hukum melalui peningkatan patroli terpadu dan penggunaan teknologi satelit. Selain itu, harus ada penindakan tegas terhadap korporasi yang melanggar izin konsesi,” pungkas Jaelani. (Pon)