Menteri Agama Pastikan Seluruh Tempat Ibadah Ditutup saat PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kemenag pun segera merevisi edaran penyelenggaraan ibadah disesuaikan dengan kebijakan PPKM.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Menag, pada kebijakan PPKM, masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Baca Juga:
Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Lebih Ketat dari Aturan Sebelumnya
"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (1/7).
Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.
Yaqut menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per hari.
Baca Juga:
Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Misalnya, dilaksanakan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. (Knu)
Baca Juga:
18.000 UMKM Bakal Terdampak PPKM Darurat, Solo Siapkan BST Rp 9 Miliar