Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri Agama Lukman Hakim Berkilah Soal Uang Ratusan Juta yang Disita KPK

Eddy Flo - Rabu, 08 Mei 2019

MerahPutih.Com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5). Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Lukman berkilah saat dikonfirmasi awak media mengenai uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu yang disita penyidik lembaga antirasuah saat menggeledah ruang kerjanya di Kemenag beberapa waktu lalu.

Bukan menjawab soal uang ratusan juta rupiah tersebut, Lukman justru membela diri soal uang Rp 10 juta yang diterimanya dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Lukman mengakui telah menerima uang sebesar Rp10 Juta dari Haris. Namun, pria yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI ini mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Lukman Hakim Saifuddin di Gedung KPK
Menag Lukman Saifuddin di Gedung KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Kemenag Jatim dengan tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Foto: antaranews)

Politisi Partai Kabah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romi di Pengadipan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/5) kemarin.

"Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman.

Sementara terkait uang ratusan juta rupiah yang telah disita tim penyidik, Lukman tak menjawabnya. Lukman meminta awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada KPK.

"Jadi ini yang bisa saya sampaikan hal-hal yang lain yang terkait dengan materi perkara saya mohon dengan sangat kpd seluruh temen-teman media, para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK, karena mereka lah yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yg layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak karena proses ini kan masih sedang berlangsung," bebernya.

Lukman mengklaim menghormati proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. Untuk itu, Lukman mengaku tak dapat menyampaikan hal yang terkait materi perkara.

"Oleh karenanya saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempat nya, tidak etis kalau saya yang membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," tandasnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yakni Kantor Kemenag, DPP PPP dan rumah Romahurmuziy. Di Kemenag, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta Rupiah dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sementara di dua ruangan lainnya yang digeledah, yakni ruang kerja Sekjen Kemaenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kabiro Pegewaian, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.

Di Kantor DPP PPP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kepengurusan dan posisi Romi di DPP PPP. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik, termasuk laptop saat menggeledah rumah Romi.

Tm penyidik juga menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur dan Gresik. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara jual beli jabatan yang turut menjerat Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi tersebut.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Teranyar nama Menag Lukman muncul dalam sidang Praperadilan Romi, kemarin. Dalam nota jawaban tim biro hukum KPK, Menag Lukman disebut menerima uang senilai Rp10 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap tim biro hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) kemarin.(Pon)

Baca Artikel Asli