Menpan RB Sebut ASN di PPKM Level 3 dan 4, 100 Persen WFH

Kamis, 22 Juli 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhitung sejak 21 hingga 25 Juli.

Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK selama PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga:

PPKM Darurat, Satpol PP Solo Catat 2.910 Pelanggaran

"Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (22/7).

Tjahjo mengatakan, PNS di sektor non-esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

ASN Pemprov DKI Jakarta berbaris saat Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (10/11/2019). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Ilustrasi - ASN Pemprov DKI Jakarta berbaris saat Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (10/11/2019). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Menurut dia, hal itu telah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya.

"Substansinya untuk perkantoran yang non-esensial/kritikal, tetap, yaitu 100 persen WFH," tegasnya.

Baca Juga:

Pengawasan PPKM di Perbatasan RI-Timor Leste Diperketat

Sementara itu, terkait perkantoran pemerintah diatur di dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Di mana dalam Inmendagri tersebut diatur untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen.

"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," demikian petikan Inmendagri. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Darurat Ganti Nama, Polda Metro Sebut Tak Ada Perubahan Pengamanan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan