Menkumham Koordinasi dengan DPR Terkait Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - Frengky Aruan

MeahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Diketahui, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena rapat paripurna ditunda. Itu setelah rapat tidak memenuhi kuorum.

"Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Politikus Gerindra itu mengklaim tidak mengetahui penundaan pengesahaan RUU tersebut. Supratman mengaku baru datang ke ruang rapat paripurna.

Baca juga:

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang

"Karena saya baru datang, jadi saya belum tahu hasil keputusan di dalam, ya. Ini lagi mau koordinasi," ungkapnya.

Supratman mengatakan, jadwal rapat paripurna selanjutnya akan ditentukan oleh DPR. Ia menyebut pemerintah akan menunggu informasi dari DPR.

"Ya, itu kan hak DPR, bukan kita," ujarnya.

Mantan Ketua Baleg DPR ini juga ogah bicara soal konsekuensi hukum terkait belum disahkannya RUU Pilkada.

"Nanti, ya. Nanti kita koordinasi dulu," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan