Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs

1 jam, 50 menit lalu - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembebasan tiga terpidana kasus korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 akan dilakukan setelah salinan keputusan presiden (keppres) resmi diterima.

Ia menjelaskan bahwa sebagai pengusul pemberian rehabilitasi, Menteri Hukum harus memiliki salinan keppres tersebut.

"Saya belum dapat salinan keppresnya. Kalau hari ini ada atau besok atau kapan pun, prinsipnya, begitu sudah ada salinan keppres, saya langsung antar ke KPK," ujar Supratman, Rabu (26/11).

Ketiga terpidana yang akan menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca juga:

Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik

Dasar Hukum dan Hak Prerogatif Presiden

Menkum Supratman merujuk pada praktik pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya, di mana setelah menerima salinan keppres, ia akan segera menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan pihak yang bersangkutan.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar karena Menteri Sekretaris Negara telah menyatakan bahwa keppres pemberian rehabilitasi untuk kasus ASDP telah dikeluarkan. Supratman juga menambahkan bahwa pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus ini telah selesai.

Rehabilitasi sendiri merupakan tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang, termasuk kedudukan, harkat, dan martabat, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan sah atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum.

Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewa tersebut.

Baca juga:

Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang 'Ditolong' Presiden Lolos dari Hukuman Penjara Kasus Korupsi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP ini, setelah mengamati komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait kasus yang mencuat sejak Juli 2024.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11).

Vonis Kasus Korupsi ASDP

Sebelum adanya keppres rehabilitasi ini, ketiga terpidana telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun. Selain pidana badan, mereka juga dikenakan denda, di mana Ira didenda Rp500 juta dan Yusuf serta Harry masing-masing Rp250 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan