Menkominfo Tegaskan Bulan Ini RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Dibawa ke DPR
Minggu, 01 Desember 2019 -
MerahPutih.Com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera dibahas DPR, menyusul rencana Menkominfo Johnny G Plate untuk menyerahkan RUU PDP kepada DPR paling lambat bulan Desember ini.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan, pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dilakukan pada tahun 2020 nanti.
Baca Juga:
Komisi I DPR Ingatkan Pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Melalui keterangan resmi, Johnny menilai bahwa RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.

"Apalagi UU ini telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti," terangnya di Jakarta, Minggu (1/12).
Johnny Plate mengungkapkan naskah RUU PDP sudah selesai dan siap dibahas bersama DPR.
"Naskah sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujarnya melanjutkan.
Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa.
Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara.
Sementara itu, pemerintah Prancis telah menawarkan kerja sama pembiayaan untuk peningkatan penyiaran digital TVRI di forum Internet Governance Forum (IGF) 25-29 November lalu di Berlin, Jerman.
Bentuk kerja sama tersebut dilakukan dalam skema pembiayaan pemerintah dengan pemerintah (Government to Government).
Penawaran dari pemerintah Prancis tersebut akan diajukan Kementerian Keuangan Prancis kepada Kementerian Keuangan RI dan Bappenas antara lain berwujud jaminan pembiayaan dari European Credit Agency.
"Mudah-mudahan proposal ini nantinya akan bermanfaat bagi kita secara keekonomian," kata Johnny.
Sebagaimana dilansir Antara, program ini sesuai dengan rencana pemerintah yang telah lama menyiapkan sistem perpindahan transmisi televisi analog menuju ke digital.
Baca Juga:
Data Pelanggan Rentan Disalahgunakan dalam Registrasi Kartu Prabayar
Sejumlah stasiun televisi nasional sudah lama beralih ke televisi digital, namun sebagian transmisi di daerah masih menggunakan sistem analog sehingga masyarakat di daerah tersebut belum bisa menikmati saluran televisi digital.
Ke depannya pemerintah juga akan meninjau ulang regulasi penyiaran yang berkaitan dengan penyiaran televisi digital. Sistem dan proses transisi ini akan menggunakan standar Internasional.(*)
Baca Juga:
Menkominfo: Operator Bertanggung Jawab Keamanan Data Pelanggan Kartu Prabayar