Data Pelanggan Rentan Disalahgunakan dalam Registrasi Kartu Prabayar


Shinta Dewi rosadi (tengah berhijab). (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Kebijakan penerapan registrasi kartu prabayar perlu dicermati ulang. Data-data sensitif yang digunakan saat registrasi kartu prabayar rentan disalahgunakan. Pasalnya Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi.
Sinta Dewi Rosadi dari Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengatakan kebijakan regulasi prabayar berbasis NIK dan KK membuat posisi pengguna kartu menjadi rentan. Pasalnya data pribadi menjadi dasar validasi. Sayangnya data tersebut belum dilindungi undang-undang.
"Undang-undang perlindungan data pribadi harus cepat didorong. Karena data pribadi merupakan salah satu bentuk hak tertinggi yang dimiliki setiap individu," ujar Sinta melalui keterangan pers di Yogyakarta, Senin (30/10).
Menurutnya di era digital, data bagaikan minyak bumi. Amat berharga. Negara-negara yang telah menyadari hal itu saat ini telah mengatur perlindungan data pribadi warganya secara khusus. Ia menyebut setidaknya sudah ada 120 negara yang sudah melakukannya. "Kebanyak dari negara-negara maju sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi," kata dia.
Kenyataannya saat ini peraturan yang menyangkut perlindungan data pribadi di Indonesia masih sangat umum. Mekanisme yang ada tidak transparan antara operator dan dinas terkait. Hal ini membuat posisi masyarakat menjadi sangat lemah apabila data-data sensitif itu bocor dan disalahgunakan.
"Sejauh mana operator itu membuat perjanjian dengan Disdukcapil, (itu) isinya rahasia. Perlindungan data harus diutamakan. Nah permasalahannya kalau data itu bocor, bagaimana kita bisa meminta apa yang bisa kita lakukan karena baru ada peraturan secara administrasi," paparnya.
Kemenkominfo mewajibkan seluruh pemegang kartu prabayar melakukan validasi dengan mendaftarkan nomer induk KTP dan nomer KK. Caranya dengan mengirimkan sms ke 444 kedua data tersebut. Validasi dilakukan mulai 31 Oktober 2017. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ribuan Data Ganda ditemukan, KPU Duga Ada Makelar Data
Bagikan
Berita Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta
