Menko Polhukam Minta Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri Berperan Amankan Pilkada

Jumat, 19 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - INDONESIA akan menggelar hajat politik pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang ikut dalam pelaksanaan pilkada tahun ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, dan Polri diminta untuk bisa berkolaborasi mencegah dan mengawasi pilkada guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana.

"Jika dari tiga unsur ini sudah memiliki persepsi yang sama, dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Hadi mengatakan menyamakan persepsi di antara tiga lembaga memang tidak mudah. Namun, apabila Gakkumdu sudah memiliki tujuan pencegahan, permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dapat dimitigasi. Menurut dia, Forum Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk menyamakan pola pikir sehingga memiliki pola tindak dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian dalam memitigasi potensi-potensi konflik.

Baca juga:

Pilkada Menanti, Jokowi Diminta Terbitkan Surat Pergantian Komisioner KPU Pusat

Menurut Hadi, penting sekali lembaga pengawas tersebut berkumpul bersama dalam rangka mitigasi mitigasi di pilkada. "Menyamakan persepsi tiga lembaga ini merupakan hal yang harus kita laksanakan sehingga kita bisa melaksankan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Hadi.

Ia berharap Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah.

"Hal ini penting karena penyelenggaraan setiap tahapan pada Pilkada 2024 telah ditentukan jangka waktunya sehingga diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat bekerja optimal pada waktu yang semakin dekat," kata Hadi.

Terlebih dalam penindakan tindak pidana pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat. "Oleh karena itu, butuh pemahaman yang sama serta kolaborasi yang kuat antaranggota Sentra Gakkumdu," tegas Hadi.

Mantan Panglima TNI tersebut juga menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu kolaborasi internal antaranggota Sentra Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, kerja sama vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dan Sentra Gakkumdu Daerah, dan kerja bersama Sentra Gakkumdu dengan kementerian/lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana pilkada.(Asp)

Baca juga:

Strategi Kemenag Cegah Adanya Konflik Agama saat Pilkada 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan