Menko Airlangga Lempar Isu Penghapusan THR dan Gaji 13 ASN ke Menkeu

Kamis, 06 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Media sosial (Medsos) akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana untuk menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

Namun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mulai angkat suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN itu.

Baca juga:

Program Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan Imbas Inpres Efisiensi Anggaran Prabowo

Menko Airlangga mengakui telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan pemerintah.

"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Menko Airlangga kepada awak media di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (8/2)

Ketika kembali dicecar wartawan soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Menko Perekonomian dua periode dari Golkar itu enggan berkomentar lebih jauh.

Baca juga:

Cerita Dosen ASN selama 5 Tahun Tak Kunjung Dapat Tunjangan Kerja

Sebaliknya, Airlangga malah melempar bola panas terkait isu itu ke Menteri Keuangan (Menkeu) dengan dalih ranahnya di sana. "Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," tandasnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan