Menko Airlangga Lempar Isu Penghapusan THR dan Gaji 13 ASN ke Menkeu


Baju berlogo Kopri salah satu seragam dinas ASN. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Media sosial (Medsos) akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana untuk menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Namun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mulai angkat suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN itu.
Baca juga:
Program Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan Imbas Inpres Efisiensi Anggaran Prabowo
Menko Airlangga mengakui telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan pemerintah.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Menko Airlangga kepada awak media di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (8/2)
Ketika kembali dicecar wartawan soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Menko Perekonomian dua periode dari Golkar itu enggan berkomentar lebih jauh.
Baca juga:
Cerita Dosen ASN selama 5 Tahun Tak Kunjung Dapat Tunjangan Kerja
Sebaliknya, Airlangga malah melempar bola panas terkait isu itu ke Menteri Keuangan (Menkeu) dengan dalih ranahnya di sana. "Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
