Menko Airlangga Lempar Isu Penghapusan THR dan Gaji 13 ASN ke Menkeu
Baju berlogo Kopri salah satu seragam dinas ASN. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Media sosial (Medsos) akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar pemerintah berencana untuk menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Namun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mulai angkat suara terkait isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN itu.
Baca juga:
Program Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan Imbas Inpres Efisiensi Anggaran Prabowo
Menko Airlangga mengakui telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan pemerintah.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Menko Airlangga kepada awak media di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (8/2)
Ketika kembali dicecar wartawan soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Menko Perekonomian dua periode dari Golkar itu enggan berkomentar lebih jauh.
Baca juga:
Cerita Dosen ASN selama 5 Tahun Tak Kunjung Dapat Tunjangan Kerja
Sebaliknya, Airlangga malah melempar bola panas terkait isu itu ke Menteri Keuangan (Menkeu) dengan dalih ranahnya di sana. "Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol