Menko Airlangga Klaim Omnibus Law Untungkan Buruh
Selasa, 18 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menguntungkan para buruh.
Ia menjelaskan jika buruh kena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan di samping jaminan yang sudah ada, yakni kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Baca Juga
Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja
"Kami sudah bertemu dengan semua pemimpin buruh dan mereka setuju dengan program Omnibus Law. Pemerintah sangat memperhatikan aspirasi buruh dan karenanya suara mereka kami dengar" ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2)
RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, demikian Airlangga, tidak membatalkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang diubah hanya sejumlah pasal. Upah tidak diturunkan dan tetap menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dalam menghitung kenaikan serta formula khusus untuk industri padat karya. Buruh yang terkena PHK memang tidak mendapatkan pesangon 27 kali gaji, melainkan 17 kali gaji.
Namun, demikian Airlangga, ada tambahan benefit, di antaranya, jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja juga mendapatkan penghargaan lima kali upah yang disesuaikan dengan masa kerja. Manfaat yang diterima pekerja tidak berkurang, melainkan hanya diubah.
Ia mengatakan, para buruh tidak perlu khawatir atas tenaga kerja asing (TKA), karena TKA hanya untuk tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus, bukan kategori buruh. Tukang gali, tukang batu, tukang kayu, walaupun membutuhkan keahlian, tidak termasuk TKA yang dibolehkan.
Baca Juga
KSPI Anggap Omnibus Law 'Bunuh' Buruh Demi Untungkan Investor
Selama ini, banyak investasi asing mengalami kendala di Indonesia karena ketidakjelasan aturan TKA. Sebuah investasi terpaksa tertunda dan bahkan ditangguhkan karena tenaga ahli tidak bisa masuk ke Indonesia akibat berbagai persyaratan yang rumit.
"Ini yang akan diubah dalam RUU Cipta Kerja," kata dia.
Dalam RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Mereka mendapatkan upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja, sama dengan pekerja tetap.
Saat ini, Indonesia didera “hiperregulasi”. Ada 8.470 peraturan pusat, 14.758 peraturan menteri, 4.317 peraturan LPNK, dan 15.966 peraturan daerah.
"Total ada 43.511 peraturan. Presiden punya kewenangan dalam melakukan harmonisasi peraturan ini," kata Airlangga.
Namun, untuk mengubah sebuah UU, pemerintah harus ke DPR. Itulah sebabnya, pemerintah mengajukan RUU Perpajakan, RUU Cipta Kerja, dan RUU Ibu Kota Baru.
Transformasi struktural ekonomi Indonesia dibutuhkan untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi 5,7-6% dan membuka lapangan kerja bagi 7 juta penganggur terbuka, 2,2 juta angkatan kerja baru, 8,1 juta setengah penganggur, dan 28,4 juta pekerja paruh waktu.
Baca Juga
Daya saing Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan sesama negara ASEAN. Kondisi ini disebabkan oleh faktor korupsi, inefesiensi birokrasi, akses pendanaan, infrastruktur, kepastian kebijakan, kenaikan upah, dan sebagainya.
Di mata pengusaha Jepang, tingkat produktivitas Indonesia berada di peringkat ketujuh. Kalah dari Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Malaysia.
"Perusahaan yang hendak relokasi dari RRT memilih Vietnam dan Thailand," ujar Airlangga. (Knu)