Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menko Airlangga Klaim Omnibus Law Untungkan Buruh

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Februari 2020
Menko Airlangga Klaim Omnibus Law Untungkan Buruh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menguntungkan para buruh.

Ia menjelaskan jika buruh kena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan di samping jaminan yang sudah ada, yakni kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca Juga

Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja

"Kami sudah bertemu dengan semua pemimpin buruh dan mereka setuju dengan program Omnibus Law. Pemerintah sangat memperhatikan aspirasi buruh dan karenanya suara mereka kami dengar" ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2)

RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, demikian Airlangga, tidak membatalkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berbicara kepada wartawan usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2019). ANTARA/Hanni Sofia/aa. (ANTARA/Hanni Sofia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA/Hanni Sofia/aa

Yang diubah hanya sejumlah pasal. Upah tidak diturunkan dan tetap menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dalam menghitung kenaikan serta formula khusus untuk industri padat karya. Buruh yang terkena PHK memang tidak mendapatkan pesangon 27 kali gaji, melainkan 17 kali gaji.

Namun, demikian Airlangga, ada tambahan benefit, di antaranya, jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja juga mendapatkan penghargaan lima kali upah yang disesuaikan dengan masa kerja. Manfaat yang diterima pekerja tidak berkurang, melainkan hanya diubah.

Ia mengatakan, para buruh tidak perlu khawatir atas tenaga kerja asing (TKA), karena TKA hanya untuk tenaga ahli yang memiliki kompetensi khusus, bukan kategori buruh. Tukang gali, tukang batu, tukang kayu, walaupun membutuhkan keahlian, tidak termasuk TKA yang dibolehkan.

Baca Juga

KSPI Anggap Omnibus Law 'Bunuh' Buruh Demi Untungkan Investor

Selama ini, banyak investasi asing mengalami kendala di Indonesia karena ketidakjelasan aturan TKA. Sebuah investasi terpaksa tertunda dan bahkan ditangguhkan karena tenaga ahli tidak bisa masuk ke Indonesia akibat berbagai persyaratan yang rumit.

"Ini yang akan diubah dalam RUU Cipta Kerja," kata dia.

Dalam RUU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Mereka mendapatkan upah, jaminan sosial, perlindungan K3, dan kompensasi pengakhiran hubungan kerja, sama dengan pekerja tetap.

Saat ini, Indonesia didera “hiperregulasi”. Ada 8.470 peraturan pusat, 14.758 peraturan menteri, 4.317 peraturan LPNK, dan 15.966 peraturan daerah.

"Total ada 43.511 peraturan. Presiden punya kewenangan dalam melakukan harmonisasi peraturan ini," kata Airlangga.

Namun, untuk mengubah sebuah UU, pemerintah harus ke DPR. Itulah sebabnya, pemerintah mengajukan RUU Perpajakan, RUU Cipta Kerja, dan RUU Ibu Kota Baru.

Transformasi struktural ekonomi Indonesia dibutuhkan untuk mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi 5,7-6% dan membuka lapangan kerja bagi 7 juta penganggur terbuka, 2,2 juta angkatan kerja baru, 8,1 juta setengah penganggur, dan 28,4 juta pekerja paruh waktu.

Baca Juga

Terlalu Kritis, Kantor KASBI Dikepung Massa Pro-Omnibus Law

Daya saing Indonesia sangat rendah dibandingkan dengan sesama negara ASEAN. Kondisi ini disebabkan oleh faktor korupsi, inefesiensi birokrasi, akses pendanaan, infrastruktur, kepastian kebijakan, kenaikan upah, dan sebagainya.

Di mata pengusaha Jepang, tingkat produktivitas Indonesia berada di peringkat ketujuh. Kalah dari Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Malaysia.

"Perusahaan yang hendak relokasi dari RRT memilih Vietnam dan Thailand," ujar Airlangga. (Knu)

#Airlangga Hartarto #Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 26,34 triliun pada semester II 2026. Program mencakup diskon transportasi hingga bantuan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Indonesia
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Pemerintah mematok target awal defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp689,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Bagikan