KSPI Anggap Omnibus Law 'Bunuh' Buruh Demi Untungkan Investor

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Februari 2020
KSPI Anggap Omnibus Law 'Bunuh' Buruh Demi Untungkan Investor

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law Cipta Kerja, selain akan menggelar aksi besar-besaran dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal yang merugikan

"Berikutnya citizen law suit, gugatan warga negara, karena buruh sebagai warga negara dirugikan dengan sikap pemerintah yang sangat kapitalis dan liberal," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/2).

Baca Juga

Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja

Menurut Iqbal, adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini membuat dunia tenaga kerja diliberalisasi.

"Orang tidak punya perlindungan terhadap upah dan pendapatan serta orang tidak dapat jaminan kesehatan dan pensiun," kata dia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Minggu. (ANTARA/HO/Dok pri)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Minggu. (ANTARA/HO/Dok pri)

Setelah melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, ia menilai, apa yang dilakukan pemerintah melalui Omnibus Law hanya omong kosong belaka.

"Kami minta DPR secara politik batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," pungkas dia.

Alasan lain karena RUU Cilaka ini menghilangkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral dengan hanya menyisakan upah minimum provinsi (UMP).

"Kalau di Jawa Barat standar upah provinsinya Rp1,8 juta/bulan, gimana dengan upah pekerja di Karawang dan Bekasi yang sudah Rp4,2 juta-Rp4,4 juta? Masak turun upah mereka?" katanya.

Baca Juga

Omnibus Law Dianggap Korbankan Buruh Demi Investasi

Alasan ketiga, RUU Cilaka ini menurunkan angka pesangon. Iqbal bilang, pekerja seharusnya bisa mendapatkan 34 kali gaji jika alasan PHK adalah kesalahan perusahaan. Dalam di peraturan baru, kewajiban perusahaan hanya 17 kali gaji.

"Seharusnya bisa lebih," katanya.

KSPI menolak RUU Cilaka karena peraturan ini memungkinkan pekerja diupah perjam. Menurutnya jika aturan itu diterapkan, buruh akan semakin dieksploitasi. Lalu, adanya potensi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kasar.

"Pakai izin menteri saja masuk TKA Cina di proyek Meikarta. Ketahuan gara-gara Corona. Kalau itu dihapus, semakin mudah TKA buruh kasar masuk," kata dia.

KSPI juga memprotes poin mengenai ketentuan PHK yang menurutnya dipermudah. Lalu, hal ini bisa menimbulkan berkurangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh, seperti jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

"Kemudian UU 13/2003, 2 hari haid upah dibayar. Yang keluarga nikah, orangtua meninggal, libur 1 hari tidak dipotong gaji. Di omnibus law tidak dibayar," kata dia.

Terakhir soal sanksi pidana yang, kata dia dihilangkan. Menurutnya, belum ada pasal yang menyebutkan bahwa pengusaha akan mendapat sanksi apabila telat membayar upah maupun tak memberi pesangon. Dia menyebut banyak sekali pasal dalam RUU itu yang tidak sesuai dengan hak pekerja.

Said berpendapat RUU ini berpotensi memperdagangkan manusia. Dia juga menyebut RUU ini justru menguntungkan tenaga kerja asing (TKA), yang akan bebas masuk ke Indonesia dengan adanya RUU ini.

Baca Juga

Daftar Ketakutan Kaum Buruh Jika Omnibus Law Diberlakukan

"RUU ini jelas bahwa agen outsourcing resmi diberikan negara. Bayangin, gila, agen outsourcing berarti memperdagangkan manusia. Itu diberi ruang resmi sama konstitusi," imbuh dia

"Sekarang kita jelaskan detailnya, memang di situ (draf) dibilang ada upah minimum, tapi itu bohong semua. Diputar-putar. Ini konseptor pembuat undang-undang hebat ini, dibuat pisah-pisah. Pasalnya dipecah seolah-olah di UU Nomor 13 tetap ada," imbuhnya. (Knu)

#KSPI #Said Iqbal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Said Iqbal tegaskan UMR di UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru wajib di atas survei KHL. Cek formula upah minimum dan indeks terbarunya!
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Menkeu menegaskan akan akan mempelajarinya secara komprehensif semua usulan perubahan sebelum mengambil keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Purbaya Akhirnya Bertemu Said Iqbal, Bahas Pajak Progresif Pencairan JHT
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Said Iqbal mengatakan ia akan memberikan saran dan analisis kebijakan kepada pemerintah soal kebijakan ketenagakerjaan.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Buruh Terancam PHK, Said Iqbal Janji Keluar dari Zona Nyaman Istana
Indonesia
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
FSP ASPEK Indonesia menilai momentum tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia Dukung Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih
Bagikan