Omnibus Law Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal Jutaan Tenaga Kerja


Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)
MerahPutih.Com - Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpotensi menyebabkan PHK massal jutaan tenaga kerja.
Pasalnya, dalam salah satu aturan Omnibus Law terkait ketenagakerjaan terdapat mekanisme pengupahan per jam. Hal ini bisa memicu jutaan pekerja akan jadi pengangguran.
Baca Juga:
"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70 persen penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (28/12).
Ditambah, pekerja informal itu sekitar 70 jutaan, berarti dengan sistem upah per jam tadi, tidak akan tercapai nilai upah minimum.

"Artinya, ada 40 juta orang buruh formal yang tidak akan terbayar upah minimumnya," jelas dia
Semisal, pengemudi ojek online dan kontributor media yang selama ini dibayar per jam atau per berita.
"Menteri Ketenagakerjaan bilang hanya yang jam kerjanya 35 jam doang, sektor apa yang mau disasarkan enggak jelas. Jadi sektor mana yang mau disasar. Menteri ini paham enggak?" tanyanya.
Iqbal menyebut pula, KSPI tetap menolak omnibus law lapangan cipta kerja klaster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003.
Khusunya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.
Pemerintah berdalih pengupahan per jam akan dihitung berdasarkan produktivitas pekerjanya. Namun, cara itu dianggap tidak akan berjalan lancar.
Baca Juga:
Jokowi Minta Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Dipamerkan ke Publik
Apalagi, perumusan RUU Omnibus Law tak pernah melibatkan serikat pekerja dan mengutamakan pendapat para pengusaha.
"Mengukur produktivitas per satu orang buruh aja kita enggak bisa. Mau seenak-enaknya. Wah kacau negara pengusaha ini namanya, super drakula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktivitas buruh," ujar Said.
Dijadwalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan diserahkan pada awal Januari 2020 ke Lembaga Legislatif DPR RI.(Knu)
Baca Juga:
Kritik Omnibus Law, KPK: Jangan Bawa Hukum Kembali ke Masa Kolonial!
Bagikan
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
