Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

Selasa, 14 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan yang membahas sejumlah topik terkait dukungan anggaran dan pembiayaan di sektor perumahan.

Pertemuan tersebut juga membahas calon debitur KPR yang terhambat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”, sebab pinjaman daring (pindar) yang legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca juga:

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

"Saya akan bertemu dengan OJK nanti.Jadi, saya minta tadi, hari Senin pekan depan apakah betul ada 100 ribu lebih orang yang seperti itu. Komisioner BP Tapera bilang 100 ribu lebih artinya kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan katanya pengembangnya mau bayar, itu bagus," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (14/10)

Dirinya juga akan bertemu dengan OJK terkait dengan SLIK OJK tersebut.

"Minggu depan Kamis mungkin saya akan ke OJK sehingga diharapkan sudah clear bisa apa tidak, harusnya bisa," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ara berharap agar permasalahan terkait SLIK OJK yang selama ini menjadi keluhan pengembang bisa terselesaikan.

"Saya juga sampaikan berbagai masalah salah satunya soal SLIK OJK yang menjadi keluhan pengembang," katanya.

Menkeu Purbaya berkenan untuk membantu nanti kebijakan dengan OJK, sehingga nanti dari segi permintaan (demand) perumahan bisa terselesaikan.

"Hari Senin pekan depan sudah akan ditindaklanjuti dan dijadwalkan Kamis nya akan ketemu dengan OJK," kata Ara.

SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur. Apabila dalam catatan tersebut termaktub nama konsumen yang tidak mau membayar pinjol, konsumen akan sulit apabila ingin mencicil rumah.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan