Menkes Jamin Biaya Sertifikasi Dapur MBG tidak Mahal

Kamis, 02 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempunyai sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Sertifikat ini berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risiko.

"HACCP berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Baca juga:

Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS

Budi mengatakan setiap SPPG juga nantinya akan memiliki sertifikasi halal. Dia menyebut proses sertifikasi ini akan ditambah dengan rekognisi atau pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yang mahal-mahal," kata dia.

Baca juga:

Marak Kasus Keracunan MBG, Menkes Perintahkan Semua Daerah Kebut Penerbitan Sertifikat SLHS SPPG

Menkes Budi menyebut penerbitan SLHS atau sertifikat higiene untuk makan siap saji ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah, lanjut dia, telah diinformasikan terkait hal tersebut.

Budi mengatakan Kemenkes telah berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai SLHS itu. Pihaknya akan mempercepat penerbitan SLHS. "Agar bisa membantu mempercepat kalau ada permintaan pengurusan sertifikat ini," ungkapnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan