Mendes PDTT: Kalau Ada Penyelewengan dan Korupsi Dana Desa, Tangkap
Jumat, 20 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap kepala desa (kades) yang menyelewengkan dana desa.
"Kalau ada penyelewengan dan korupsi, tidak ada pilihan harus ditangkap. Sebab, korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya adalah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru oleh desa-desa lain," kata Eko di Jakarta, Jumat (20/10).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memperkuat Satgas Dana Desa, yang diketuai Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto.
Begitu juga dengan anggotanya yang terdiri dari inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.
"Kami juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi di berbagai daerah. Satgas Dana desa juga saya minta tidak reaktif lagi, ada laporan baru maka harus melakukan pengecekan," jelas dia.
Namun, dia juga meminta agar Satgas Dana Desa proaktif melakukan random audit di berbagai desa, ada atau tidak ada laporan dan belerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, KPK, dan BPK. Sehingga bisa menimbulkan efek pencegahan yang lebih efektif.
Mendes menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan dana desa sebesar lebih dari Rp 120 triliun. Pada tahun ini setiap desa mendapatkan dana desa rata-rata sebesar Rp 800 juta.
Dana tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa dan harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
"Jadi, tidak boleh menggunakan kontraktor dengan dana desa. Jika masyarakat melihat ada indikasi penyelewengan dana desa dan jika ada kepala desa yang dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu, diharapkan untuk segera melaporkan ke Satgas Dana Desa di nomor telpon 1500040," katanya. (*)
Sumber: ANTARA