Menawarkan Jabatan Jadi Modus Keponakan Wamenkumham Lakukan Penipuan

Selasa, 28 Maret 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang berinisial AB terpaksa berurusan dengan hukum.

AB ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Eddy. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik lantaran mencatut nama Eddy untuk meminta uang kepada orang lain.

Baca Juga:

Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW

Selain itu, tersangka AB juga disebut mencatut nama Eddy dengan modus menjanjikan jabatan kepada pihak yang dimintainya.

“Menjanjikan jabatan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3).

Namun Agus tidak merinci lebih jauh terkait hal-hal lainnya yang atas penetapan tersangka terhadap keponakan Wamenkumham tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa AB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Eddy.

“Yang pasti sudah ditetapkan (sebagai) tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim,” ucap Agus.

Diberitakan sebelumnya, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus tersebut, AB dilaporkan oleh Eddy lantaran diduga kerap mencatut namanya untuk meminta uang kepada pihak lain.

Penetapan tersangka terhadap AB dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dan menilai tindakan dari AB sudah memenuhi unsur pidana. (*)

Baca Juga:

ICW Desak KPK Lakukan Penyelidikan Pada Wamenkumham

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan