Bareskrim akan Minta Keterangan Wamenkumham di Kasus Ketua IPW
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar menyebut Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej salah satu saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua IPW.
"Kami akan undang beliau (Wamenkumham) untuk menyatakan keterangan terkait dengan perkara yang dilaporkan kepada kami," kata Vivid di Jakarta, Senin (27/3).
Baca Juga:
Vivid mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses laporan yang dilayangkan oleh Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.
Proses tersebut, kata dia, tidak bisa cepat karena perkara menyangkut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang tau betul terhadap kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan. Kalau sudah dalam penyelidikan, kami sudah memiliki cukup bukti, nanti kami akan melakukan gelar untuk menaikkan menjadi penyidikan. Setelah penyidikan menemukan tersangka, nanti kami melakukan gelar lagi, jadi tahapannya masih penyelidikan," kata Vivid.
Terkait kapan akan memanggil Wamenkumham sebagai saksi, Vivid menyebut belum dilakukan dalam waktu dekat ini karena pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut dan mengumpulkan barang bukti.
Pemanggilan tersebut bakal dilakukan apabila barang bukti dan penyelidikan selesai dilakukan oleh penyidik.
"Apabila sudah pasti nanti akan melakukan pemanggilan karena beliau statusnya saksi. Kedatangan beliau nanti tentunya perlu kami koordinasikan dengan kesibukan beliau yang ada," ujar Vivid.
Baca Juga:
Menurut Vivid, pihaknya membutuhkan keterangan Wamenkumham dalam penuntasan perkara tersebut. Karena status Wamenkumham sebagai saksi, pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja.
"Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," kata Vivid.
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (15/3), terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan ini juga terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.
Terkait dengan tudingan Sugeng, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan